Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 908

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan e. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 908 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id