Koreksi Pasal 908
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan
e. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
