Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Media Massa dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan urusan media massa, analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
Koreksi Anda
