Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) Kementerian Perdagangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan untuk rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran.
Koreksi Anda