Koreksi Pasal 874
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Koreksi Anda
