Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 874

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi; dan b. pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 874 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id