Koreksi Pasal 927
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan evaluasi, urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan Pusat.
Koreksi Anda
