Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 801

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Data mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan, pengolahan, pengembangan, penyediaan, pelayanan dan pengaplikasian.
Koreksi Anda