Koreksi Pasal 801
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Data mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan, pengolahan, pengembangan, penyediaan, pelayanan dan pengaplikasian.
Koreksi Anda
