Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 583

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 583 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id