Koreksi Pasal 583
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
Koreksi Anda
