Koreksi Pasal 904
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat
sumber daya manusia sektor perdagangan;
b. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat dalam rangka memfasilitasi pembinaan sumber daya manusia sektor perdagangan untuk pencapaian target lintas unit di lingkungan Kementerian Perdagangan atau dengan lembaga/instansi lain yang bekerjasama dengan Pusdiklat Perdagangan; dan
c. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pembinaan kepada alumni peserta diklat sumber daya manusia sektor perdagangan sesuai dengan program diklat yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda
