Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 904

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat sumber daya manusia sektor perdagangan; b. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat dalam rangka memfasilitasi pembinaan sumber daya manusia sektor perdagangan untuk pencapaian target lintas unit di lingkungan Kementerian Perdagangan atau dengan lembaga/instansi lain yang bekerjasama dengan Pusdiklat Perdagangan; dan c. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pembinaan kepada alumni peserta diklat sumber daya manusia sektor perdagangan sesuai dengan program diklat yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda