Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Badan-Badan PBB dan Non PBB menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan- badan PBB dan Non PBB; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB.
Koreksi Anda
