Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 354

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tanaman Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman tahunan. (2) Seksi Tanaman Semusim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman semusim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 354 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id