Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 364

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 364 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id