Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 434

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengamanan Perdagangan terdiri atas : a. Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan; b. Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan; c. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I; d. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 434 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id