Koreksi Pasal 434
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengamanan Perdagangan terdiri atas :
a. Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan;
b. Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan;
c. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I;
d. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
