Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi serta pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pengembangan kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
