Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengawasan Transaksi terdiri atas :
a. Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang; dan
b. Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar.
Koreksi Anda
