Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 856

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengawasan Transaksi terdiri atas : a. Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang; dan b. Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 856 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id