Koreksi Pasal 844
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 843, Bagian Pelanggaran Transaksi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
