Koreksi Pasal 385
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
