Koreksi Pasal 697
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi.
Koreksi Anda
