Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 697

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 697 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id