Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemberitaan dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbidang Media Massa; dan
b. Subbidang Analisis Berita dan Publikasi.
Koreksi Anda
