Koreksi Pasal 713
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi baik di dalam maupun luar negeri serta cakupan tugas lain yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
