Koreksi Pasal 769
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang ekspor, bidang impor dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang ekspor, bidang impor, dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor, bidang impor, dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan.
Koreksi Anda
