Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 176

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi; b. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi; c. Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik; d. Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda