Koreksi Pasal 911
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
