Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id