Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
dan
(2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat III, IV, Pengawasan Masyarakat (Wasmas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Koreksi Anda
