Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri, penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan sumberdaya manusia pelaku usaha Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa melalui pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
