Koreksi Pasal 696
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan;
c. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
