Koreksi Pasal 794
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pelayanan data serta informasi Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
