Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengawasan Pasar lelang terdiri atas:
a) Subbagian Pengawasan Transaksi; dan b) Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang.
Koreksi Anda
