Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi urusan pengangkatan, kepangkatan, mutasi kepegawaian, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta pengelolaan pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id