Koreksi Pasal 870
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Koreksi Anda
