Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 870

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa; dan b. pelaksanaan penyiapan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 870 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id