Koreksi Pasal 974
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, program, dan keuangan Pusat Pengawasan Mutu Barang.
Koreksi Anda
