Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Mesin, Logam, Elektronika dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk mesin, logam, elektronika dan telematika meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk mesin, logam, elektronika dan telematika.
(2) Seksi Pangan, Tekstil dan Produk Tekstil, Alat Kesehatan dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka.
Koreksi Anda
