Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 410

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor terdiri atas: a. Subdirektorat Kerja Sama Internasional; b. Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan; c. Subdirektorat Prosedur dan Dokumen; d. Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional; e. Subdirektorat Pelayanan Perdagangan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda