Koreksi Pasal 410
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Internasional;
b. Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan;
c. Subdirektorat Prosedur dan Dokumen;
d. Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional;
e. Subdirektorat Pelayanan Perdagangan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
