Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi Komoditi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi karet alam, kelapa, kelapa sawit, dan tebu serta komoditi yang berasal dari tanaman semusim dan tahunan lainnya.
(2) Seksi Organisasi Komoditi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi kopi, kakao, lada, dan teh serta komoditi yang berasal dari tanaman rempah dan penyegar lainnya.
Koreksi Anda
