Koreksi Pasal 933
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan analisis berita dan pendapat umum; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan publikasi.
Koreksi Anda
