Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 933

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan analisis berita dan pendapat umum; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 933 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id