Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara, di wilayah Amerika, berikut pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara, di wilayah Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
