Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 918

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perdagangan Luar Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan luar negeri dan bidang pengembangan ekspor nasional. (2) Subbidang Perdagangan Luar Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang kerjasama perdagangan internasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Koreksi Anda