Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 748

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan tatalaksana di lingkungan BPPKP. (2) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan analisa kebutuhan, pendidikan dan pelatihan dan pembinaan dan pengembangan kepegawaian di lingkungan BPPKP. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, tata persuratan dan perlengkapan di lingkungan BPPKP.
Koreksi Anda