Koreksi Pasal 477
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian;
b. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian;
c. Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan;
d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual, Investasi, Lingkungan dan Isu Baru;
e. Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
