Koreksi Pasal 939
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, serta komunikasi pimpinan.
(2) Subbidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
