Koreksi Pasal 809
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya disebut BAPPEBTI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
