Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya disebut BAPPEBTI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. (2) BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 809 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id