Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 550

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Asia Tengah dan Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 550 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id