Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Peraturan Perlindungan Konsumen; dan
c. Subbagian Perjanjian.
Koreksi Anda
