Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 395

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang aneka industri dan bahan baku industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 395 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id