Koreksi Pasal 877
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Pasar Fisik dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, dan sistem resi gudang.
Koreksi Anda
