Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 268

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 268 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id