Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 422

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Prosedur Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan prosedur ekspor dan impor. (2) Seksi Dokumen Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dokumen ekspor dan impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 422 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id