Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 201

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bahan Kebutuhan Pokok mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 201 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id