Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli/Staf Khusus Menteri Perdagangan. (2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian. (3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id