Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli/Staf Khusus Menteri Perdagangan.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan Kementerian.
Koreksi Anda
