Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum, administrasi hukum umum serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
